JEPANG – Pengadilan Korea Selatan (Korsel) telah memerintahkan Jepang untuk memberikan kompensasi kepada sekelompok perempuan yang dipaksa bekerja di rumah bordil militer selama Perang Dunia Kedua.
Ke-16 wanita yang dijadikan budak seks tentara Jepang itu sebelumnya telah dibatalkan kasusnya.
Mereka mengajukan gugatan pada 2016, namun Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolaknya lima tahun kemudian, dengan alasan kekebalan kedaulatan.
Pengadilan Tinggi Seoul kini telah membatalkan keputusan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, pengadilan mengatakan mereka mengakui yurisdiksi Korea Selatan atas pemerintah Jepang karena para perempuan tersebut tinggal di negara tersebut dan meminta kompensasi atas tindakan yang dianggap “melanggar hukum”.
"Masuk akal untuk mempertimbangkan bahwa ada hukum internasional yang tidak mengakui kekebalan negara atas tindakan ilegal terlepas dari apakah tindakan tersebut merupakan tindakan kedaulatan,” lanjutnya.
Lee Yong-soo, seorang aktivis dan korban berusia 95 tahun sangat emosional saat berterima kasih kepada pengadilan atas keputusan tersebut.
"Saya bersyukur. Saya sangat berterima kasih,” terangnya saat dia meninggalkan gedung pengadilan kepada wartawan.