PAKISTAN - Pakistan telah mengkonfirmasi bahwa mereka mengenakan biaya sebesar USD830 (Rp13 juta) kepada pengungsi tidak berdokumen yang ingin meninggalkan negaranya.
Biaya keluar berlaku bagi orang yang datang tanpa visa. Pada Oktober lalu, Pakistan mengumumkan bahwa mereka akan mendeportasi 1,7 juta orang asing yang tidak memiliki dokumen dari negara tersebut jika mereka tidak meninggalkan negara tersebut pada tanggal 1 November.
Sebagian besar adalah warga Afghanistan, termasuk ratusan ribu orang yang meninggalkan Afghanistan ketika Taliban mengambil kembali kekuasaan pada 2021.
Mereka yang masa berlaku visanya sudah habis akan dikenakan biaya tergantung berapa lama masa tinggalnya telah diperpanjang.
Biaya keluar tidak berlaku bagi siapa pun yang melakukan perjalanan kembali ke Afghanistan.
Menurut kelompok seperti Amnesty International, banyak warga Afghanistan yang tiba di Pakistan ketika Kabul jatuh ke tangan Taliban menghadapi penundaan dalam mendapatkan dokumentasi.
Pakistan bukan pihak dalam Konvensi Pengungsi dan mengatakan pihaknya tidak mengakui warga Afghanistan yang tinggal di perbatasannya sebagai pengungsi.
Seorang diplomat senior di Pakistan mengatakan kepada BBC bahwa biaya tersebut sangat mengkhawatirkan ketika diterapkan pada orang-orang yang direlokasi atas dasar kemanusiaan.
“Di banyak negara, jika Anda memperpanjang masa berlaku visa Anda, Anda harus membayar atau Anda akan dikeluarkan,” kata mereka.
“Masalahnya adalah membebankan biaya kepada mereka yang kami ambil dengan visa kemanusiaan. Belum tentu orang-orang yang kami ambil karena mereka bekerja untuk kami, tapi mereka yang menurut UNHCR mempunyai kebutuhan kemanusiaan. Ini merupakan preseden yang sangat buruk,” lanjutnya.
Diplomat tersebut mengatakan bahwa ada beberapa indikasi awal bahwa pemerintah mungkin akan meninjau ulang kebijakan tersebut, dan hal ini menurut mereka merupakan hal yang dianjurkan.
Pihak berwenang Pakistan tidak membahas kemungkinan peninjauan kembali dengan BBC.
UNHCR mengatakan kepada BBC bahwa mereka sedang mencoba untuk "menyelesaikan masalah ini".
“Kami menganjurkan pihak berwenang untuk mengecualikan pengungsi dari persyaratan ini,” terangnya.
“Pemerintah dan rakyat Pakistan memiliki sejarah panjang yang patut dipuji dalam memberikan suaka dan perlindungan kepada pengungsi Afghanistan, hal ini perlu dilanjutkan,” lanjutnya.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan mengatakan, Undang-undang Pakistan, seperti undang-undang imigrasi di negara-negara lain termasuk Inggris, menerapkan denda dan hukuman bagi individu yang memperpanjang masa berlaku visanya atau melanggar undang-undang imigrasi.
“Denda apa pun yang dikenakan atau akan dikenakan oleh Pakistan sesuai dengan hukum kami,” tambahnya.
(Susi Susanti)