LAMPUNG UTARA - Seorang kakek berusia 63 tahun tega mencabuli Is (16), yang merupakan anak di bawah umur hingga berulang kali di rumahnya.
Aksi bejatnya tersebut telah dilakukan tiga kali. Perbuatan yang dilakukan tersangka bernama Kodrat itu hanya bermodalkan bujuk rayu dan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan.
"Saya mau sama mau tanpa adanya paksaan. Cuman ngerayu dek mau gak berhubungan," kata Kodrat saat menjalani pemeriksaan di Mapolres, Sabtu (25/11/2023).
Kodrat mengaku tidak ada rasa penyesalan sama sekali telah melakukan pencabulan. "Iya untuk apa nyesel kan suka sama suka jadi untuk apa nyesel," ujarnya
Sementara itu, Kanit PPA Polres Lampung Utara, Ipda. Darwis mengatakan, tersangka diringkus di kediamannya yang berada di Kecamatan Abung Semuli tanpa adanya perlawanan, pada Jumat 24 November 2023.
"Kasus pencabulan ini merupakan pengembangan kasus pencabulan yang dimana satu tesangka telah di sel di polres, bernama Ridho," kata Kanit.