Terlibat Narkoba, Anggota Panwaslu di Padang Lawas Utara Dinonaktifkan

Indra Mulia Siagian, Jurnalis
Sabtu 25 November 2023 16:37 WIB
Ilustrasi narkoba (Foto: Reuters)
Share :

PALUTA - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongongan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial ACSH yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dinonaktifkan dari keanggotaan. Hal itu berdasarkan hasil dari rapat pleno yang digelari Bawaslu Paluta.

"Bawaslu Padang Lawas Utara tadi telah melakukan rapat pleno mengenI ACSH. Saat ini, Bawaslu telah menonaktifkannya,” ungkap Ketua Bawaslu Paluta, Gabe Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023) siang.

Dikatakannya, hal ini bertujuan guna tersangka dapat fokus menjalankan kasus yang tengah dihadapinya. Selain itu, Bawaslu Paluta telah mengirimkan hasil rapat pleno tersebut ke Bawaslu Sumatera Utara.

“Bawaslu juga tadi telah mengirimkan hasil rapat pleno ke Bawaslu Sumatera Utara. Kalau untuk PAW (pergantian antar waktu) belum kita bahas,” pungkas Gabe.

Sebelumnya, penangkapan terhadap pria beursia 34 tahun yang merupakan warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta berdasarkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan. Dari informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak langsung terjun ke lokasi.

“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan tim opsnal mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan memakai narkotika jenis abu di Kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan Kabupaten Paluta,” ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar kepada wartawan, Sabtu siang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya