JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.
“Hari ini (27/11), Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/11/20237.
Ali menjelaskan, Hasbi Hasan didakwa dengan dua dakwaan yakni penerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai hampir Rp12 miliar.
“Tim Jaksa mendakwa dengan 2 dakwaan sekaligus yaitu penerimaan suap Rp11,2 Miliar terkait pengurusan perkara di MA dan juga dakwaan penerimaan gratifikasi Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata,” kata Ali.
“Uraian utuh dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama,” sambungnya.
Kemudian, Ali mengingatkan agar masyarakat untuk melapor apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga antirasuah itu dengan janji dapat mengurus sebuah perkara.
“Sebelumnya, KPK telah beberapa kali mendapat Informasi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah imbalan dengan menawarkan bisa mengurus perkara di KPK,” ucapnya.
Kami tegaskan, bahwa sistem penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dengan melibatkan penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan. Sehingga secara orang-per-orang tidak bisa mengatur suatu keputusan proses penanganan perkara,” jelas dia.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.