Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Polisi Periksa 30 Saksi Hari Ini

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 29 November 2023 17:22 WIB
Syahrul Yasin Limpo (MPI)
Share :

JAKARTA - Polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Hari ini, polisi memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut.

“Ada beberapa saksi (yang diperiksa), baik yang diperiksa di Bareskrim maupun di Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Ade Safri merincikan 19 orang saksi tersebut diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Sementara 11 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujarnya.

Lebih jauh, Ade Safri mengungkapkan bahwa 30 saksi yang diperiksa tersebut termasuk dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyo dan Direktur Kementan M Hatta.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya