Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp1 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi sekitar pukul 17.30 WIB keduanya berhasil diamankan saat berada di Rajawali, Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Kapolsek, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di rumah kedua pelaku yakni 1 unit Laptop Merk Adven, 1 unit Printer merk Canon, 3 buah botol bekas isi tinta 1 buah gunting dan 2 buah pisau karter.
"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan sejumlah uang palsu siap edar senilai Rp5 juta lebih di dalam rumah pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(Arief Setyadi )