YOGYAKARTA - Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap 4 orang pelaku Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban dua bocah perempuan ke pria hidung belang.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta, IPDA Sawitri menuturkan 4 orang pelaku yang diamankan adalah T (19) mahasiswa, MN (18) pengangguran asal Depok Jawa Barat, EK (25) mahasiswa Jakarta Selatan, dan perempuan bernama HM (18) asal Depok Jawa Barat. Sementara korbannya ada dua yaitu KR (15) dan MC (14).
"KR asal Jakarta Selatan dan MC asal Jakarta Timur," tuturnya, Rabu (29/11/2023).
Diketahui, pada Rabu 8 November 202, sekira pukul 21.00 WIB Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendapat laporan adanya praktek perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak di sebuah Hotel Wilayah Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta. Tim langsung mendatangi lokasi tersebut.
Setelah dicek ternyata benar, dan kemudian diamankan pelaku Gengan inisial TI, MN, EK, dan HM serta korban Anak dengan inisial KR dan MC. Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim dan didapatkan informasi bahwa pelaku Ti, MN, sebagai operator / admin telah mewanarkan korban Anak KR dan MC sebagai pekerja pelayanan seksual melalui aplikasi Mi Chat. kemudian pelaku EK sebagai keamanan dan pelaku HM sebagai administrasi keuangan.
"Dan mereka sudah berpindah pindah hotel di wilayah Gedongtengen, Yogyakarta," ujarnya.
Dalam satu hari anak korban mendapatkan masing-masing 4 tamu setiap harinya dengan tarif Rp300.000 sampai dengan Rp500.000. saat perekrutan korban KR dan MC diiming- imingi oleh para pelaku dengan gaji sebesar Rp2.000.000 setiap dua minggu.
"Namun sampai dengan tertangkapnya pelaku, korban tidak pernah diberikan uang atau gaji oleh pelaku," terangnya.