Dua dari 4 Kurir 120 Kg Sabu Divonis Mati, Lainnya Penjara Seumur Hidup

Yudha Bahar, Jurnalis
Kamis 30 November 2023 11:33 WIB
Dua dari 4 kurir sabu divonis hukuman mati (Foto : iNews)
Share :

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa, para terdakwa pada Mei 2023 mencoba mengangkut sabu dalam 4 buah tas hitam secara estafet menggunakan empat mobil pribadi. Tujuannya hendak dikirim Jakarta melalui jalur darat dari Aceh melintasi Kota Medan.

Dua terdakwa di antaranya ditangkap petugas kepolisian saat parkir dekat SPBU Tol Sei Semayang Medan. Sedangkan dua terdakwa lagi dari hasil pengembangan kasus ini berhasil diciduk di kawasan Aceh Tamiang.

Dalam sidang, seluruh nota pembelaan para terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukum masing-masing seluruhnya ditolak oleh majelis hakim karena dampak peredaran narkotika tersebut merusak generasi muda.

Para terdakwa juga mengaku akan pikir-pikir dahulu untuk melakukan banding yang diberi waktu selama 7 hari.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya