Sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa, para terdakwa pada Mei 2023 mencoba mengangkut sabu dalam 4 buah tas hitam secara estafet menggunakan empat mobil pribadi. Tujuannya hendak dikirim Jakarta melalui jalur darat dari Aceh melintasi Kota Medan.
Dua terdakwa di antaranya ditangkap petugas kepolisian saat parkir dekat SPBU Tol Sei Semayang Medan. Sedangkan dua terdakwa lagi dari hasil pengembangan kasus ini berhasil diciduk di kawasan Aceh Tamiang.
Dalam sidang, seluruh nota pembelaan para terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukum masing-masing seluruhnya ditolak oleh majelis hakim karena dampak peredaran narkotika tersebut merusak generasi muda.
Para terdakwa juga mengaku akan pikir-pikir dahulu untuk melakukan banding yang diberi waktu selama 7 hari.
(Angkasa Yudhistira)