Ifdhal menjelaskan, sikap Aiman yang mengunggah video di akun Instagram pribadinya @aimanwitjaksono, terkait kritik atas ujian netralitas aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam keberpihakan di Pilpres 2024, sebagai bentuk hak dan kewajiban warga negara. Dia melanjutkan, kebebasan berekspresi dan kritik atas negara merupakan hak dan kewajiban warga yang dilindungi oleh Undang-undang.
"Bagaimanapun, seorang warga negara punya hak dan kewajiban, apalagi Aiman punya kontribusi kepada masyarakat dari profesinya sebagai jurnalis,” tutur Ifdhal.
(Qur'anul Hidayat)