JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait surat pemanggilan klarifikasi yang dikirimkan pada tengah malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa surat yang dikirimkan itu telah sesuai prosedur.
“Acuannya secara prosedural aja, di negara kita negara hukum tentu prosedur-prosedur secara hukum yang kita ikuti,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/12/2023).
Pemanggilan terhadap Aiman itu kata dia juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan klarifikasi yang dalam hal ini juru bicara TPN itu sebagai terlapor.
“Sehingga ini bisa menjadi suatu fakta kebenaran dan tentunya transparansi dan kemudian juga berimbang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan apa yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Dalam aturan Undang-Undang sudah mengatur. Saya rasa kita tentu dalam tahap klarifikasi memanggil dalam hal sifatnya adalah undangan,” pungkasnya.