Mahasiswi ITB yang Jadi Joki CPNS Kejaksaan Terancam Denda Rp12 Miliar

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 03 Desember 2023 12:16 WIB
Mahasiswi ITB jadi joki CPNS (Foto: Istimewa)
Share :

 

BANDARLAMPUNG - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) yang menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Bandarlampung telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2023) lalu.

Polisi menjerat putri salah satu pejabat di Pemerintah Provinsi Lampung itu dengan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penetapan tersangka terhadap RDS dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup di antaranya uang bayaran sebagai joki yang telah diterima oleh RDS yakni sebesar Rp20 juta.

"Kami lakukan gelar perkara penetapan tersangka ini setelah adanya alat bukti yang cukup. RDS telah menerima uang sebesar Rp20 juta," ujar Donny saat dikonfirmasi, Sabtu Desember 2023.

Donny menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat panggilan terhadap RDS untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Suratnya akan kami kirim pekan depan ini," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya