Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Joki CPNS Kejaksaan, Polisi Tetapkan Mahasiswi ITB sebagai Tersangka

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 01 Desember 2023 |15:24 WIB
Jadi Joki CPNS Kejaksaan, Polisi Tetapkan Mahasiswi ITB sebagai Tersangka
Mahasiswa ITB jadi tersangka joki CPNS/Foto: Ira Widyanti
A
A
A

 

BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) RDS (20) sebagai tersangka.

Pelaku joki tes Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Lampung itu ditetapkan tersangka sejak Kamis (30/11/2023) malam.

 BACA JUGA:

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).

"Kemarin dari Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku RDS (20) sebagai tersangka," ujar Umi.

Disinggung apakah setelah ditetapkan tersangka terhadap RDS langsung dilakukan penahanan, Umi membantah. Menurut Umi, tersangka belum ditahan, namun harus wajib lapor.

"Saat ini masih wajib lapor dan belum dilakukan penahanan," kata dia.

Umi menyebut, penyidik belum melakukan penahanan lantaran tersangka dinilai kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

"Ketika diminta datang untuk dimintai keterangan selalu hadir dan tersangka juga berada di Bandarlampung," tuturnya.

Sementara terhadap pada penyewa jasa joki tersebut, kata Umi, saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.

Selain itu, lanjut Umi, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 5 rekan tersangka RDS lainnya yang terlibat dalam perjokian tersebut.

"5 rekan tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran, mohon bersabar," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement