JAKARTA - Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau kerap disapa Roy Suryo menyikapi pernyataan pengurus DPP PSI, Ade Armando yang menyerang keberadaan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sinis, menyebut posisi Gubernur dijabat oleh Sultan tanpa Pemilu sebagai pelanggaran konstitusi dan praktek politik dinasti adalah penistaan terhadap sejarah Daerah Istimewa.
Menurut Pakar telematika asal Yogyakarta itu, masyarakat Jogja sebenarnya Andhap Asor dan guyub rukun. Namun bisa sangat Patriotik sebagaimana saat memperjuangkan NKRI dan Keistimewaan DIY.
"Masyarakat Jogja sebenarnya Andhap Asor & Guyub Rukun. Namun bisa sangat Patriotik sbgmn saat Memperjuangkan NKRI & Keistimewaan DIY, apalagi kalau disinggung sejarahnya. Maafkan jika kami bersikap," tulis Roy Suryo dilaman media sosialnya, Minggu (3/12/2023).
Perlu diketahui sebelumnya, Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) bakal menggeruduk Kantor DPW Partai Solisaritas Indonesi DIY, pada Senin 4 Desember 2023.
Hal itu buntut dari pernyataan pengurus DPP PSI, Ade Armando yang menyerang keberadaan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sinis, menyebut posisi Gubernur dijabat oleh Sultan tanpa Pemilu sebagai pelanggaran konstitusi dan praktek politik dinasti adalah penistaan terhadap sejarah Daerah Istimewa.
Paman Usman menilai Ade Armando tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY.
"Pernyatannya terkategori sebagai konten hoax yang patut diduga melanggar UU ITE tahun 2016, khususnya pasal 28 ayat 1 tentang penyebarluasan berita bohong dan menyesatkan serta pasal 28 ayat 2 tentang penyebarluasan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," demikian pernyataan sikap Paman Usman.
Ade Armando sama sekali tidak memahami bahwa konstitusi UUD 1945 bersifat lex spesialis. Keistimewaan DIY yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY adalah keniscayaan konstitusi dari Pasal 18 b ayat 1 UUD 1945 dimana Negara menjamin satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa berdasarkan hak asal usul sebelum RI berdiri. Hal itulah yang menjadi dasar bahwa di DIY tidak ada pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur melainkan melalui mekanisme penetapan Sultan dan Pakualam bertahta.
(Awaludin)