Paman Usman menilai Ade Armando tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY.
"Pernyatannya terkategori sebagai konten hoax yang patut diduga melanggar UU ITE tahun 2016, khususnya pasal 28 ayat 1 tentang penyebarluasan berita bohong dan menyesatkan serta pasal 28 ayat 2 tentang penyebarluasan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," demikian pernyataan sikap Paman Usman.
Ade Armando sama sekali tidak memahami bahwa konstitusi UUD 1945 bersifat lex spesialis. Keistimewaan DIY yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY adalah keniscayaan konstitusi dari Pasal 18 b ayat 1 UUD 1945 dimana Negara menjamin satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa berdasarkan hak asal usul sebelum RI berdiri. Hal itulah yang menjadi dasar bahwa di DIY tidak ada pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur melainkan melalui mekanisme penetapan Sultan dan Pakualam bertahta.
(Awaludin)