Secara rinci Zainudin menjabarkan hingga akhir Oktober, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 40,2 juta pekerja, di mana 48 persennya adalah sektor pekerja formal atau Penerima Upah (PU). Oleh karena itu diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk mencapai target Universal Coverage tahun 2026 yakni sebanyak 70 juta pekerja.
"Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan," tutur Zainudin.
Zainudin juga menekankan bahwa seluruh pekerja berhak untuk mendapatkan seluruh perlindungan tersebut.
"Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas mereka," pungkasnya.
(Aris Kurniawan)