Format Debat Cawapres Berubah, Wapres: Kalau Menurut UU Harus Ada

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2023 16:00 WIB
Wapres Maruf Amin (Foto: Setwapres)
Share :

 

DEPOK - Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma'ruf Amin merespons terkait polemik perubahan format debat Cawapres jelang Pilpres 2024. Menurutnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) harus ada sehingga kalau dihilangkan jelas menyalahi aturan.

"Kalau menurut undang-undangnya kan harus ada itu. Kalau tidak salah 3 capres, 2 wapres tidak mungkin dihilangkan itu tidak mungkin, pasti ada tiga capres kalau dihilangkan tuh artinya menyalahi undang-undang, pasti itu. Hanya memang nanti caranya bagaimana waktu 3 capres seperti apa, dan kedua Wapres itu seperti apa," kata Ma'ruf kepada wartawan di Kampus FEB UI, Depok, Jawa Barat pada Selasa (5/12/2023).

Ma'ruf mengungkap bahwa keputusan itu belum final masih menunggu kesepakatan tiga pasangan Capres-Cawapres yang akan berdebat.

"Itu tergantung nanti kesepakatan daripada, Saya dengar belum final. Jadi tergantung kesepakatan dari para capres dan cawapres, calon-calon yang nanti akan berdebat," ucapnya.

Ma'ruf pun menyinggung bahwa ketika era pemilihan sebelumnya 2019 silam tidak ada perdebatan sebelum debat dimulai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya