Dalam liputan jurnalis dan media, etnis Rohingya sering digambarkan sebagai salah satu minoritas yang paling teraniaya di dunia.
Mereka tidak diberikan kewarganegaraan berdasarkan hukum kewarganegaraan Myanmar tahun 1982.
Selain itu, mereka juga menghadapi pembatasan dalam hal kebebasan bergerak, akses pendidikan negara, dan peluang pekerjaan di sektor publik.
2. Indonesia tidak wajib menampung pengungsi Rohingya
Direktur Asia Selatan dan Tengah dari Kementerian Luar Negeri, Y Jatmiko Heru Prasetyo, menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung pengungsi Rohingya.
Pernyataan ini diberikan sebagai tanggapan terhadap penolakan kedatangan ratusan pengungsi Rohingya oleh Warga Desa Kulee, Kecamatan Batee, Pidie, Aceh.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK pada Selasa (21/11/2023), Heru menyatakan bahwa Indonesia hanya memantau perkembangan para pengungsi Rohingya hingga saat ini.
Ia juga menekankan bahwa Indonesia bukan negara yang menjadi penandatangan konvensi pengungsi internasional, sehingga sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk menangani masalah ini.