JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tamu undangan yang dapat memasuki ruang debat Capres nanti adalah berjumlah maksimal 50 orang, dan hanya yang menerima undangan yang boleh memasuki ruang debat.
"Yang bisa masuk ruangan debat sebagaimana yang sudah-sudah, ya ketika pendaftaran Capres-Cawapres kan ada undangannya," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
BACA JUGA:
"Dan kemudian ada mekanisme mengontrol atau memastikan siapa saja yang dapat masuk dengan membawa undangan tersebut," ungkapnya.
Hal tersebut merupakan hasil rapat yang dilakukan oleh tiga timses Capres dan Cawapres. Undangan maksimal 50 itu, masuk dalam topik kelima yang jadi bahan pembicaraan rapat.
BACA JUGA:
"Jadi KPU akan menyiapkan undangan kepada tim pasangan calon 1, 2, dan 3, (sebanyak) 50 orang. Nah, tentang siapa-siapanya kami serahkan kepada masing-masing pasangan calon tentang siapa yang akan diundang atau diberikan undangan tersebut," pungkas Hasyim.
(Nanda Aria)