MALAYSIA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD angkat suara soal analisa Ibu Kota Negara (IKN) hanya menguntungkan aparatur negara dibanding masyarakat. IKN sah secara aturan karena sudah menjadi Undang-Undang dan tidak bisa dibatalkan atau harus dilaksanakan.
"Saya tidak pernah menganalisis, melahirkan produk analisis yang seperti itu. Bagi saya, IKN itu waktu dibuat sudah visible. Bahwa di perjalanannya ada masalah, mari kita perbincangkan," kata Mahfud di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (8/12/2023).
BACA JUGA:
"Tapi waktu dibuat sudah visible kok. Dilempar ke masyarakat dua tahun sebelumnya kan. Kemudian dibuat rancangan Undang-Undang, DPR, setuju gitu. Dengan segala tentu saja catatan-catatan dari masyarakat. Dan itu sudah menjadi UU," sambungnya.
Menurut Mahfud MD, negara akan kacau bila calon pemimpin baru bertentangan dengan pembangunan IKN yang secara langsung bertentangan dengan UU.
BACA JUGA:
"Hati-hati, siapapun kalau membuat UU jangan sampai suatu saat dipersoalkan orang. Nah itu, saya kira IKN juga sudah begitu. Kalau misalnya ada calon pemerintahan baru, 'Nanti kalau saya jadi, mau membatalkan UU ini' negara jadi kacau dan tidak ada kepastian. Kalau sudah UU, ya mari kita laksanakan," katanya.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan, dirinya konsisten melanjutkan pembangunan IKN. Terlebih, ia terlibat dalam perumusan Undang-Undang IKN.
"Iya, saya melanjutkan IKN karena saya ikut merumuskan UU IKN. Dan saya harus konsisten," kata Mahfud.
Dirinya bersama calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo akan terus memperjuangkan keberlanjutan pembangunan, bahkan mempercepatnya.