Pada bulan September 2023 aktivitas dimaksud diketahui oleh Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut sehingga tersangka dilaporkan ke Penyidik untuk diproses hukum.
"Oleh Penuntut Umum, PLM ditahan selama 20 hari di Rutan Manado karena disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang InformasI dan Elektronik," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )