BANDARLAMPUNG - Komika Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Kasus ini mencuat usai videonya viral diduga menghina Nabi Muhammad SAW beredar di media sosial (medsos).
Atas perbuatannya itu, Komika berusia 33 tahun asal Lampung tersebut terancam kurungan lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, komika Aulia Rakhman dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," ujar Umi saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).
Umi menuturkan, perkara ini berawal ketika tersangka Aulia Rakhman menerima job stand up comedy dalam kegiatan kampanye Anies Baswedan bertajuk 'Desak Anies'.
Dalam kegiatan itu, kata Umi, Aulia dijanjikan akan mendapat honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya.