"Berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara Desak Anies di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame. AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu," kata Umu.
"Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad," sambungnya.
Umi melanjutkan, paska video stand up-nya viral, ada 3 orang atau kelompok yang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Aulia. "Kami mendapatkan 3 laporan setelah video tersebut viral," ungkapnya.
Sebelumnya, komika Aulia Rakhman (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis 7 Desember 2023 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi, Minggu (10/12/2023).
(Fakhrizal Fakhri )