PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Eks Wamenhumham Hari Ini

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 11 Desember 2023 05:31 WIB
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: MPI/Riana Rizkia)
Share :

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan perdana yang diajukan mantan Wamenkumham, Eddy Edward Omar Sharif Hiariej dkk pada hari ini, Senin (11/12/2023). Adapun agendanya pembacaan gugatan praperadilan.

"Hari ini sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Senin (11/12/2023).

Menurutnya, sidang gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dengan pihak Tergugat merupakan KPK cq Pimpinan KPK itu bakal digelar di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan. Rencananya, sidang bakal digelar pada Senin 11 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

"Telah ditunjuk oleh pengadilan Hakim Tunggal, Estiono yang menangani perkara tersebut," katanya.

Dia menambahkan, gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej bersama dua orang lainnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana berkaitan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka menyangkut persoalan dugaan suap dan gratifikasi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya