JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan militer kepada Praka Riswandi Manik (RM) Cs, tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur pada Senin (11/12/2023). Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut hukuman mati kepada ketiga oknum TNI.
Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Mengadili, Satu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto membacakan putusan.
"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tmbahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," lanjut Rudy.
Sidang pembacaan putusan Majelsi Hakim dilaksanakan sejak pukul 10.35 WIB sampai dengan sekira pukul 13.00 WIB. Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.
Majelis hakim menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa. Ketiga terdakwa, khususnya Praka RM terlihat menunduk sembari menggelengkan kepalanya.
(Arief Setyadi )