Divonis Seumur Hidup Usai Bunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik Cs Juga Dipecat dari TNI

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 11 Desember 2023 13:37 WIB
Praka Riswandi Manik Cs Divonis Seumur Hidup/Foto: MNC Portal
Share :

Sidang pembacaan putusan Majelsi Hakim dilaksanakan sejak pukul 10.35 WIB sampai dengan sekira pukul 13.00 WIB.

Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.

Majelis hakim menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya