BANDARLAMPUNG - Komika Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Kasus ini mencuat usai videonya viral diduga menghina Nabi Muhammad SAW beredar di media sosial (medsos).
Okezone merangkum 5 fakta Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka penistaan agama. Berikut ulasannya:
1. Komika Aulia Rakhman Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, Komika berusia 33 tahun asal Lampung tersebut terancam kurungan lima tahun penjara.
2. Pasal yang Menjerat Komika Aulia Rakhman
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, komika Aulia Rakhman dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," ujar Umi saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).
3. Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama saat Stand Up Comedy
Umi menuturkan, perkara ini berawal ketika tersangka Aulia Rakhman menerima job stand up comedy dalam kegiatan kampanye Anies Baswedan bertajuk 'Desak Anies'.
4. Komika Aulia Rakhman Terima Honor Rp1 Juta saat Stand Up Comedy Penistaan Agama
Dalam kegiatan itu, kata Umi, Aulia dijanjikan akan mendapat honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya.
"Berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame. AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu," kata Umu.
"Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad," sambungnya.
5. Kasus Komika Aulia Rakhman Diusut Polda Lampung
Umi melanjutkan, paska video stand up-nya viral, ada 3 orang atau kelompok yang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Aulia.
"Kami mendapatkan 3 laporan setelah video tersebut viral," ungkapnya.
Sebelumnya, komika Aulia Rakhman (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12) lalu.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi, Minggu (10/12/2023).
(Fakhrizal Fakhri )