Bawaslu Kota Cimahi Temukan 55 Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Mayoritas Dilakukan Caleg Petahana

Ferry Bangkit Rizki, Jurnalis
Senin 11 Desember 2023 10:55 WIB
Caleg petahana di Cimahi banyak lakukan pelanggaran kampanye/Foto: Ferry Bangkit
Share :

CIMAHI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat, menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024. Khususnya Caleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai aturan.

APK yang melanggar itu terpasang pada tiang listrik yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ironisnya, APK itu dimiliki Caleg petahana.

 BACA JUGA:

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan mengungkapkan, pihaknya sejauh pelaksanaan masa kampanye menerima 55 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pelanggaran pemasangan APK pada periode tanggal 28 November hingga 8 Desember 2023.

"Secara umum memang pelanggarannya lebih ke pelanggaran administratif, kalau secara kuantitatif kami belum hitung secara keseluruhan baru mungkin data-datanya saja," ungkap Ginan saat dihubungi, Senin (11/2023).

Ginan menyebut, paling banyak pelanggaran mengenai pemasangan APK di pohon, tiang listrik, tempat-tempat pemerintah yang memang dilarang untuk dijadikan untuk tempat pemasangan APK.

Selain itu, pemasangan stiker Caleg atau Parpol di angkutan umum. Ginan mengatakan hal itu merupakan metode kampanye baru selain pemasangan APK di tempat-tempat yang memang stagnan karena angkot ini mobilitasnya tinggi sehingga iklannya bisa berjalan kemana-mana.

"Tapi memang, secara teknis dan memang benar pernyataan Ketua Bawaslu RI. Kami juga menindaklanjuti itu dengan berkoordinasi dengan Dishub Kota Cimahi. Nanti kita kaji regulasinya seperti apa, apakah memang pemasangan APK itu ada masukkan ke Bappenda atau tidak, secara retribusi kita kaji dulu," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya