Kemlu RI: Ada 2 Tindak Pidana dalam Persoalan Masuknya Pengungsi Rohingya di Aceh

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2023 14:48 WIB
Foto: Reuters.
Share :

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menemukan adanya tindak pidana dalam masuknya ribuan pengungsi Rohingya ke Indonesia dalam beberapa pekan terakhir, dan akan melakukan upaya untuk memberantasnya, demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI).

“Kita melihat bahwa dalam persoalan masuknya pengungsi dari Myanmar ini ada dua tindak pidana yang ikut dalam proses migrasi para pengungsi ini, yaitu people smuggling (penyelundupan manusia) dan human trafficking (perdagangan manusia),” kata Juru Bicara Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal dalam pengarahan pers di Jakarta, Selasa, (12/12/2023).

Mantan Duta Besar RI untuk Turki itu mengatakan bahwa Indonesia sebagai pihak dalam konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai kejahatan transnasional memiliki kewajiban internasional untuk mencegah dan ikut memberantas tindak pidana yang terjadi dalam arus kedatangan para pengungsi Rohingya ini.

“Karena itu pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempersekusi pelaku tindak pidana baik pidana penyelundupan manusia maupun perdagangan manusia yang terjadi dalam pergerakan pengungsi Rohingya ke Aceh,” lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya