JAKARTA - Nusron Wahid resmi diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pemberhentian politikus Partai Golkar ini disahkan melalui terbitnya Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027. Surat ini dikeluarkan pada tanggal Rabu, 15 November 2023 lalu.
Kabar ini pun dibenarkan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi. "Iya Betul,"kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada MNC Portal, Selasa (12/12/2023).
Dia mengatakan, bahwa alasan Nusron Wahid diberhentikan karena mempunyai rangkap jabatan dalam salah satu partai politik (parpol)."Ya memang aturan organisasi tidak boleh rangkap jabatan harian partai politik,"katanya.
Selain Nusron Wahid, PBNU juga turut memberhentikan dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.
Selanjutnya, KH Subhan Makmun dari Rais PBNU masa khidmat 2022-2027 hingga H Nasyirul Falah Amru dari Ketua PBNU sisa masa khidmat 2022-2027. Pemberhentian ini pun turut disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.