Sebelumnya, larangan rangkap jabatan ini diputuskan oleh Komisi Organisasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2023 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa beberapa waktu lalu.
“ART (Anggaran Rumah Tangga) NU sudah menyebutkan secara spesifik, yang tidak boleh dirangkap itu adalah jabatan pengurus harian partai politik dengan pengurus harian NU,”kata Ketua Komisi Organisasi, H Faisal Saimima dikutip dalam laman resmi NU Online, Selasa (12/12/2023).
Pengurus harian dalam kepengurusan NU, sambung dia, adalah semua pengurus dalam jajaran syuriyah dan tanfidziyah. Mereka tidak diperbolehkan menjadi pengurus harian di partai politik. “Kalau di partainya jadi ‘seksi konsumsi’ masih boleh,” katanya.
Adapun khusus mandataris muktamar dan konferensi, dalam hal ini adalah rais ‘aam dan ketua umum PBNU serta rais dan ketua PWNU, PCNU, Ranting, dan anak ranting, ditegaskan Faisal, mereka sama sekali tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik, apapun itu jabatannya.