BANDAR LAMPUNG - Oknum polisi yang melakukan aksi pencurian mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton, Bandarlampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (12/12/2023).
Oknum polisi bernama Fajar Wicaksono (25) ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Bandarlampung.
BACA JUGA:
Oknum polisi berpangkat Bripda itu mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan dan setelan celana panjang hitam serta memakai peci.
Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari menjelaskan awal mula Bripda Fajar Wicaksono melakukan aksi pencurian.
BACA JUGA:
Berawal pada bulan Juli 2023 terdakwa Fajar dihubungi oleh Adel (DPO) yang memberitahu jika dia sedang meminjam mobil Honda Brio milik korban bernama M. Rizal Tengku Triawan.
"Terdakwa ini mengajak Adel untuk bertemu di daerah Way Dadi, Sukarame Bandarlampung. Setelah bertemu dengan Adel yang membawa satu unit mobil Honda Brio, terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil Honda Brio yang dibawa oleh Adel," ujar Tri Buana Mardasari di persidangan.
JPU mengatakan, tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil itu yakni untuk mencuri mobil tersebut. Setelah selesai menduplikat kunci mobil itu, terdakwa juga memasang GPS Portable di bawah jok mobil tersebut.
"Setelah selesai terdakwa menduplikat kunci mobil dan memasang GPS di mobil tersebut, lalu Adel ini kembali membawa mobil milik korban," bebernya.
JPU mengungkapkan, selang beberapa waktu atau tepatnya pada hari Minggu (20/8) lalu, Bripda Candra Setiawan yang juga tersangka dalam kasus ini menghubungi terdakwa untuk menagih hutang.
"Setelah dihubungi oleh Candra, terdakwa ini menghubungi Hendri (DPO) dan dia mengajak Hendri untuk melakukan pencurian mobil korban yang sebelumnya oleh terdakwa sudah dipasang GPS dan kunci mobilnya sudah diduplikat," ungkapnya.
JPU melanjutkan, setelah dicek melalui GPS, mobil milik korban tersebut berada di Bandarlampung. Tak lama, Bripda Candra Setiawan datang ke kosan terdakwa dengan maksud untuk menagih hutang kepada terdakwa yakni sebesar Rp100 juta.
"Candra ini meminta kepada terdakwa untuk membayar hutang dengan cara dicicil kalau memang belum ada semuanya. Namun saat itu terdakwa belum memiliki uang untuk membayar hutang kepada Candra," tuturnya.
Lantaran belum memiliki uang, lanjut JPU, terdakwa justru mengajak Bripda Candra untuk mengambil mobil korban.
"Terdakwa ini menyampaikan kepada Candra kalau mobil milik korban tersebut berhasil diambil, mobil tersebut akan diberikan kepada Candra untuk membayar hutang dan mobil tersebut dihargai Rp50 juta," kata JPU.
BACA JUGA:
Atas ajakan terdakwa itu, kata Tri Buana, Bripda Candra menyetujuinya. Setelah itu, mereka kemudian melakukan aksinya mengambil mobil milik korban.
"Terdakwa ini memantau GPS yang ada di mobil korban tersebut dan diketahui mobil korban berada di Mal Boemi Kedaton. Keduanya lalu berangkat ke MBK dengan menggunakan mobil Toyota Calya. Terdakwa juga mengajak Hendri (DPO) untuk janjian bertemu di MBK," terangnya.
BACA JUGA:
Saat tiba diparkiran Mal Boemi Kedaton itulah, ketiganya kemudian bekerja sama melakukan aksi pencurian mengambil mobil Honda Brio milik korban.
Atas perbuatannya, terdakwa Fajar dijerat oleh JPU dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
Sedangkan Bripda Candra Setiawan baru akan menjalani sidang perdananya pada Rabu (13/12) siang ini.
(Nanda Aria)