BANDAR LAMPUNG - Oknum polisi yang melakukan aksi pencurian mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton, Bandarlampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (12/12/2023).
Oknum polisi bernama Fajar Wicaksono (25) ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Bandarlampung.
BACA JUGA:
Oknum polisi berpangkat Bripda itu mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan dan setelan celana panjang hitam serta memakai peci.
Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari menjelaskan awal mula Bripda Fajar Wicaksono melakukan aksi pencurian.
BACA JUGA:
Berawal pada bulan Juli 2023 terdakwa Fajar dihubungi oleh Adel (DPO) yang memberitahu jika dia sedang meminjam mobil Honda Brio milik korban bernama M. Rizal Tengku Triawan.
"Terdakwa ini mengajak Adel untuk bertemu di daerah Way Dadi, Sukarame Bandarlampung. Setelah bertemu dengan Adel yang membawa satu unit mobil Honda Brio, terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil Honda Brio yang dibawa oleh Adel," ujar Tri Buana Mardasari di persidangan.
JPU mengatakan, tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil itu yakni untuk mencuri mobil tersebut. Setelah selesai menduplikat kunci mobil itu, terdakwa juga memasang GPS Portable di bawah jok mobil tersebut.
"Setelah selesai terdakwa menduplikat kunci mobil dan memasang GPS di mobil tersebut, lalu Adel ini kembali membawa mobil milik korban," bebernya.
JPU mengungkapkan, selang beberapa waktu atau tepatnya pada hari Minggu (20/8) lalu, Bripda Candra Setiawan yang juga tersangka dalam kasus ini menghubungi terdakwa untuk menagih hutang.
"Setelah dihubungi oleh Candra, terdakwa ini menghubungi Hendri (DPO) dan dia mengajak Hendri untuk melakukan pencurian mobil korban yang sebelumnya oleh terdakwa sudah dipasang GPS dan kunci mobilnya sudah diduplikat," ungkapnya.
JPU melanjutkan, setelah dicek melalui GPS, mobil milik korban tersebut berada di Bandarlampung. Tak lama, Bripda Candra Setiawan datang ke kosan terdakwa dengan maksud untuk menagih hutang kepada terdakwa yakni sebesar Rp100 juta.