"Candra ini meminta kepada terdakwa untuk membayar hutang dengan cara dicicil kalau memang belum ada semuanya. Namun saat itu terdakwa belum memiliki uang untuk membayar hutang kepada Candra," tuturnya.
Lantaran belum memiliki uang, lanjut JPU, terdakwa justru mengajak Bripda Candra untuk mengambil mobil korban.
"Terdakwa ini menyampaikan kepada Candra kalau mobil milik korban tersebut berhasil diambil, mobil tersebut akan diberikan kepada Candra untuk membayar hutang dan mobil tersebut dihargai Rp50 juta," kata JPU.
BACA JUGA:
Atas ajakan terdakwa itu, kata Tri Buana, Bripda Candra menyetujuinya. Setelah itu, mereka kemudian melakukan aksinya mengambil mobil milik korban.
"Terdakwa ini memantau GPS yang ada di mobil korban tersebut dan diketahui mobil korban berada di Mal Boemi Kedaton. Keduanya lalu berangkat ke MBK dengan menggunakan mobil Toyota Calya. Terdakwa juga mengajak Hendri (DPO) untuk janjian bertemu di MBK," terangnya.
BACA JUGA:
Saat tiba diparkiran Mal Boemi Kedaton itulah, ketiganya kemudian bekerja sama melakukan aksi pencurian mengambil mobil Honda Brio milik korban.
Atas perbuatannya, terdakwa Fajar dijerat oleh JPU dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
Sedangkan Bripda Candra Setiawan baru akan menjalani sidang perdananya pada Rabu (13/12) siang ini.
(Nanda Aria)