MALANG - Ari Wijayanto, warga Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan polisi di Malang usai menyiram air keras ke mantan istrinya. Pria berusia (39) ini terbakar cemburu dan dendam kepada mantan istrinya Nurhayati (30) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menyatakan, kejadian ini terjadi pada Selasa (12/12/2023) pukul 18.00 WIB. Saat itu korban dibonceng dibonceng oleh kekasih barunya bernama Yoyok Nur Amin (29) warga Dusun Pulesari RT 5 RW 11, Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, hendak pulang menuju Pakis
Saat dibonceng kekasihnya dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR berwarna biru dengan Nopol N 2252 TR, tiba-tiba ada seseorang yang mengikuti dari exit tol Pakis. Ari terus mengikuti keduanya dan langsung memepet korban, serta menyiram air keras di Jalan Raya Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Ketika berdempetan, orang tersebut langsung melemparkan gelas plastik yang berisi cairan dan mengenai paha, wajah, badan, kaki, dan tangan korban. Sehingga menyebabkan rasa panas seperti terbakar," kata Gandha Syah, saat konferensi pers di Mapolsek Pakis, Rabu (13/12/2023).
Sang kekasih kemudian membawa korban ke Puskesmas Pakis, untuk mendapatkan pertolongan pertama. Baru pada pukul 22.00 WIB korban mendapatkan pertolongan dan dirujuk ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang.
"Setelah mendapat laporan, anggota segera melakukan pengecekan ke puskesmas dan melakukan interogasi pada saksi-saksi. Lalu pada pukul 00.05 WIB Pelapor setelah mendapatkan perawatan, lalu membuat laporan ke Polsek Pakis atas kejadian tersebut," jelasnya.
Usai menerima laporan, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu diketahui pelaku penyiraman air keras mengarah ke mantan suami korban bernama Ari Wijayanto. Perburuan pelaku pun dilakukan hingga ke Sidoarjo, tempat asal pelaku.
"Sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan pada Rabu (13/12/2023) pukul 01.30 WIB di lapangan Parkiran Kereta Odong-odong Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo," jelasnya.
Setelah diinterogasi, Ari akhirnya mengakui perbuatannya. Kepada petugas ia mengatakan memiliki dendam pada korban, karena korban menceraikannya secara sepihak kurang lebih satu bulan yang lalu.
"Keduanya bercerai baru satu bulan. Motif perbuatan di dalami motifnya adalah motif sakit hati dendam, atau sedikit asmara di situ," kata Gandha kembali.
Polisi sendiri menyita barang bukti jaket milik korban yang masih ada bekas cairan air keras dan sepeda motor kekasihnya. Tampak di sepeda motor kekasih korban itu juga terdapat bekas siraman air keras di jok bagian belakang.
"Perkara ini kita ancam dengan menggunakan pasal 354 ayat 1 contoh 351 ayat 2, KUHP pidana dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara," tandasnya.
(Awaludin)