Cabuli Bocah di Indramayu, 4 Pemuda Ditangkap

Andrian Supendi, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2023 12:47 WIB
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan. (MPI/Andrian Supendi)
Share :

 

INDRAMAYU - Satreskrim Polres Indramayu menangkap 4 pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Empat pelaku tersebut berinisial MK, AH, H, dan WS. Sementara korban adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, para pelaku ditangkap kurang dari 12 jam.

"Kami telah membawa korban untuk dilakukan visum dan cek TKP. Alhamdulillah tidak sampai 12 jam kami telah mengamankan pelaku. Ada empat yang kami amankan," kata Hillal, saat ditemui di Mapolres Indramayu, Rabu (13/12/2023).

Saat ini, Hillal mengungkapkan, pihaknya masih mendalami motif dan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Kita masih dalami terkait pemerkosaan ini atau hanya dicabuli, karena keterangan dari korban dan pelaku belum sinkron," ungkap Kasatreskrim Polres Indramayu.

Hillal Adi Imawan menyampaikan, keempat pelaku yang diamankan diduga kelompok anak punk di Indramayu.

"Pelaku berinisial MK, AH, H, dan WS. Kami masih dalami terkait anak punk, tapi dari tampilan bertato dan berpenampilan seperti anak punk," ujar Kasatreskrim Polres Indramayu.

Akibat perbuatannya, Hillal menyatakan, keempat pelaku tersebut harus mendekam di Mapolres Indramayu.

"Kami terapkan Pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD sempat dicekoki minuman keras oleh para pelaku sebelum diperkosa secara bergilir oleh keempat pelaku tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya