Cabuli Bocah di Indramayu, 4 Pemuda Ditangkap

Andrian Supendi, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2023 12:47 WIB
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan. (MPI/Andrian Supendi)
Share :

Akibat perbuatannya, Hillal menyatakan, keempat pelaku tersebut harus mendekam di Mapolres Indramayu.

"Kami terapkan Pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD sempat dicekoki minuman keras oleh para pelaku sebelum diperkosa secara bergilir oleh keempat pelaku tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya