Akibat perbuatannya, Hillal menyatakan, keempat pelaku tersebut harus mendekam di Mapolres Indramayu.
"Kami terapkan Pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD sempat dicekoki minuman keras oleh para pelaku sebelum diperkosa secara bergilir oleh keempat pelaku tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)