"Sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," tuturnya.
Masih dalam Dupliknya, kubu Irjen Karyoto menilai dalil yang disampaikan kubu Firli saat menyinggung persoalan Muhammad Suryo sebagai upaya untuk mengaburkan inti permohonan praperadilan yang dilayangkan mereka saat ini. Bahkan, pihak Polda Metro menilai dalil yang disampaikan kubu Firli tersebut sebagai dalil yang sesat dan bentuk kepanikan belaka.
"Dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ngada dari pemohon. Sebagai upaya menggiring opini dan mengaburkan tujuan dari praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggung jawab hukum akibat perbuatan tindak pidana pemerasan," katanya.
Sekadar diketahui, pada persidangan sebelumnya saat Kuasa Hukum Firl Bahuri, Ian Islandar membacakan Repliknya, mereka menyebutkan, ada upaya pengancaman yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya pada penyidik KPK. Disebutkan, Kapolda Metro Jaya sempat menelpon Direktur Penyidikan KPK dengan nada marah dan mengancam bakal ada Pimpinan KPK RI yang jadi tersangka bila Muhammad Suryo dijadikan tersangka oleh KPK.
(Arief Setyadi )