JAKARTA - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menyebutkan, tudingan kubu Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyangkutpautkan persoalan Muhammad Suryo dengan penetapannya sebagai tersangka merupakan bentuk penggiringan opini belaka. Bahkan, Firli disebut panik dan berupaya menghindar dari tanggung jawabnya di kasus dugaan pemerasan.
Hal itu disampaikan Anggota Bidkum Polda Metro Jaya saat membacakan Dupliknya atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli pada sidang praperadikan di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Dalam Dupliknya, polisi menegaskan penetapan Firli sebagai tersangka murni karena adanya keterlibatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam Dupliknya, polisi membantah tudingan kubu Firli yang menyatakan penetapan tersangka itu merupakan penggiringan opini. Polisi juga membantah salah satu poin replik yang disampaikan kubu Firli berkaitan penetapan tersangka Firli itu dilatarbelakangi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang hendak melindungi Muhammad Suryo yang perkaranya korupsinya ditangani oleh KPK.
"Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya. Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan di permohonan terdahulu," ujar Anggota Bidkum Polda Metro Jaya saat membacakak Dupliknya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu.