Bacakan Duplik, Polda Metro Sebut Kubu Firli Bahuri Dirundung Kepanikan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 14 Desember 2023 04:29 WIB
Firli Bahuri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menyebutkan, tudingan kubu Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyangkutpautkan persoalan Muhammad Suryo dengan penetapannya sebagai tersangka merupakan bentuk penggiringan opini belaka. Bahkan, Firli disebut panik dan berupaya menghindar dari tanggung jawabnya di kasus dugaan pemerasan. 

Hal itu disampaikan Anggota Bidkum Polda Metro Jaya saat membacakan Dupliknya atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli pada sidang praperadikan di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

Dalam Dupliknya, polisi menegaskan penetapan Firli sebagai tersangka murni karena adanya keterlibatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam Dupliknya, polisi membantah tudingan kubu Firli yang menyatakan penetapan tersangka itu merupakan penggiringan opini. Polisi juga membantah salah satu poin replik yang disampaikan kubu Firli berkaitan penetapan tersangka Firli itu dilatarbelakangi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang hendak melindungi Muhammad Suryo yang perkaranya korupsinya ditangani oleh KPK. 

"Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya. Karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan di permohonan terdahulu," ujar Anggota Bidkum Polda Metro Jaya saat membacakak Dupliknya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

"Sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," tuturnya.

Masih dalam Dupliknya, kubu Irjen Karyoto menilai dalil yang disampaikan kubu Firli saat menyinggung persoalan Muhammad Suryo sebagai upaya untuk mengaburkan inti permohonan praperadilan yang dilayangkan mereka saat ini. Bahkan, pihak Polda Metro menilai dalil yang disampaikan kubu Firli tersebut sebagai dalil yang sesat dan bentuk kepanikan belaka.

"Dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ngada dari pemohon. Sebagai upaya menggiring opini dan mengaburkan tujuan dari praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggung jawab hukum akibat perbuatan tindak pidana pemerasan," katanya.

Sekadar diketahui, pada persidangan sebelumnya saat Kuasa Hukum Firl Bahuri, Ian Islandar membacakan Repliknya, mereka menyebutkan, ada upaya pengancaman yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya pada penyidik KPK. Disebutkan, Kapolda Metro Jaya sempat menelpon Direktur Penyidikan KPK dengan nada marah dan mengancam bakal ada Pimpinan KPK RI yang jadi tersangka bila Muhammad Suryo dijadikan tersangka oleh KPK.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya