JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) bekerja sama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei pada Jumat, (15/12/2023) memfasilitasi pemulangan enam anak warga negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Taiwan. WNI yang dipulangkan terdiri atas 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan dengan usia mulai dari 2 tahun hingga yang tertua berusia 7 tahun.
Selama ini mereka ditampung sementara oleh Panti Harmoni di Taipei.
“Penting bagi seluruh PMI untuk patuh terhadap hukum setempat dan tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri, yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha sebagaimana dilansir dari keterangan pers Kemlu RI, Sabtu, (16/12/2023).
Lebih lanjut Judha menekankan bahwa proses migrasi PMI ke luar negeri memiliki potensi dampak sosial yang perlu dikelola dengan baik sejak dari hulu.
Memperhatikan psikologis anak, upaya pemulangan dilakukan melalui beberapa tahapan dimulai melalui proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang. Setiba di Indonesia, anak-anak tersebut ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing.