Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan oleh polisi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Maulana, pelaku AKS saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Nanda Aria)