Ancam dan Sekap Karyawan dengan Senjata Tajam, Pencuri di Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 16 Desember 2023 09:27 WIB
Ilustrasi/Foto: Ira Widyanti
Share :

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan oleh polisi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Maulana, pelaku AKS saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya