Meskipun sebelumnya Burhanuddin tetap memberikan izin kepada bawahannya untuk memiliki kecenderungan politik pribadi sebagai hak individual. Namun, kecenderungan politik pribadi tersebut tidak boleh ditonjolkan atau dipublikasikan.
Burhanuddin juga sempat menegaskan agar jabatan dan fungsi aparat penegak hukum, terutama jaksa, tidak terpengaruh oleh keberpihakan politik. Larangan ini mencakup tidak menyampaikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik di dunia nyata maupun media sosial.
“Apalagi sampai menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan pasangan calon-calon tertentu,” pungkas Burhanuddin.
(Arief Setyadi )