PADANG - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD, menegaskan tidak semua sektor, regulasinya harus diberlakukan Omnibus Law. Omnibus Law akan dilakukan terhadap kebijakan-kebijakan yang hanya membutuhkan satu pintu.
Hal itu dikatakan Mahfud dalam acara bedah visi misi dan adu gagasan yang digelar di Universitas Andalas, Padang, Senin (18/12/2023).
"Omnibus Law, apakah Omnibus Law itu nanti diberlakukan pada semua Undang-Undang? Tidak. Omnibus law itu hanya dilakukan di Undang-Undang tertentu yang berkaitan, yang perlu satu pintu," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, metode Omnibus Law ini sebenarnya sudah digunakan sejak lama. Namun, dalam ketentuannya, tidak mengharuskan semua regulasi di setiap sektor menerapkan metode ini.
Mahfud mencontohkan, semisal yang menyangkut hukum pidana. Menurutnya, aturan yang menyangkut pidana tidak perlu dilakukan Omnibus Law karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur lebih spesifik.
"Karena kejahatan itu berkembang, kebutuhan hukum berkembang. Enggak bisa diomnibuslawkan," ujarnya.
Mahfud berpandangan, yang dipersoalkan banyak pihak saat ini sebenarnya bukan terkait omnibus law-nya, melainkan lebih kepada materi yang tertuang di dalamnya.
"Yang kita omnibus law kan selama ini dua, satu pajak. Ketika Kita membuat omnibus law pajak, bahwa pajak itu diatur sedemikian Rupa dalam satu pintu, enggak ada yang ribut satu pun. Karena tidak disebut bahwa itu omnibus law," ujarnya.