4 Fakta Dua Pasang Suami-Istri Penipu Online, Raup Rp4,6 Miliar Beli Rumah dan Mobil Mewah

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Selasa 19 Desember 2023 04:06 WIB
Polisi tangkap dua pasangan suami istri pelaku penipuan online (Foto : iNews)
Share :

DUA pasang suami-istri asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap petugas jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, lantaran jadi penipu online.

Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Raup Rp4,6 Miliar

Pelaku telah beraksi sejak tahun 2018 dan meraup keuntungan hingga Rp4,6 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi sselatan menangkap empat pelaku penipuan online masing-masing berinisial AA (25) MS (25) AE (29) dan Ms (26).

Mereka merupakan dua pasangan suami istri yang di tangkap di dua lokasi berbeda di kecamatan Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap, Sulsel. Para pelaku diketahui telah beraksi sejak tahun 2018 sampai September 2023.

2. Beli Rumah dan Mobil Mewah

Sejumlah aset milik para pelaku berupa satu unit rumah, empat mobil mewah dari berbagai merek, satu sepeda motor dan sebidang tanah disita oleh petugas karena diduga aset tersebut dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan online yang dijalankan oleh para pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut bahkan melibatkan Bareskrim Polri dibantu tim pusat pelaporan analisis keuangan atau PPATK untuk menelusuri data transaksi pelaku.

Selain itu, tim cyber crime Polda Sulsel juga turut menelusuri aset pelaku bekerja sama dengan perbankan, pegadaian, dan badan pertanahan nasional atau BPN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya