4 Fakta Dua Pasang Suami-Istri Penipu Online, Raup Rp4,6 Miliar Beli Rumah dan Mobil Mewah

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Selasa 19 Desember 2023 04:06 WIB
Polisi tangkap dua pasangan suami istri pelaku penipuan online (Foto : iNews)
Share :

3. Modus Jual Posel Harga Murah

Berdasarkan hasil interogasi petugas, para pelaku melakukan aksi penipuan online-nya dengan modus menjual produk barang berupa ponsel dan pakaian melalui jejaringan sosial instagram dengan harga murah. Korban yang tergiur lalu diminta untuk mentransfer sejumlah uang.

"Namun, barang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung datang," ujar Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta, Senin (18/12/2023).

4. Sita Barang Bukti

Selain menyita aset milik pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan unit ponsel dan satu tablet yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi penipuan online.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 8 Ayat 1 KUHpidana dan pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya