Sebagai informasi, penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan
Hakim (RPH). Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024 mendatang. Pelantikan akan dilakukan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
(Arief Setyadi )