Cawapres yang didukung Partai Perindo itu pun mengatakan, RJ tidak boleh ada kata damai antara pelaku dengan polisi harus diproses ke pengadilan.
"Malah yang ada kalau restorative justice itu damai, antara pelaku dan polisi. Nah itu yang tidak boleh, damai di situ. Tetap harus diproses ke pengadilan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)