Barang bukti lainnya, kata Kapolres, satu buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau dan hijau muda dengan berat timbangan seberat 1,12 gram bruto.
"Bila ditotal nilai barang haram tersebut, secara ekonomis sebesar Rp3,9 miliar," tandas Padli.
Sedangkan kedua pelaku, yakni dua pelaku berinisial FP dan KDA yang berusia 24 tahun diamankan di Polres Tanjab Barat. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus di tahan di sel tahanan Polres Tanjab Barat.
(Awaludin)