Polisi Gagalkan Kiriman Sabu dan Ekstasi Senilai Rp3,9 Miliar ke Pulau Jawa

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2023 01:30 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Barang bukti lainnya, kata Kapolres, satu buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau dan hijau muda dengan berat timbangan seberat 1,12 gram bruto.

"Bila ditotal nilai barang haram tersebut, secara ekonomis sebesar Rp3,9 miliar," tandas Padli.

Sedangkan kedua pelaku, yakni dua pelaku berinisial FP dan KDA yang berusia 24 tahun diamankan di Polres Tanjab Barat. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus di tahan di sel tahanan Polres Tanjab Barat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya