JAKARTA - Firli Bahuri menyatakan diri mundur dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri Firli setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Firli pun mengaku sudah melayangkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Desember 2023.
BACA JUGA:
"Ya saya katakan, saya menyatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan, suratnya tertanggal 18 desember 2023, sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Alasan Firli Mundur